Aparatur Negara

RUU ASN Segera Dibahas dalam Sidang Kabinet

Sebuah kabar baik yang terasa menyejukkan panasnya suhu politik yang makin panas di tanah air. Reformasi birokrasi yang menjadi sebuah pertaruhan besar, akan semakin dikuatkan dari sisi peraturan perundangan, yang akan menjadi salah satu pilar dari kebijakan nasional itu.

Percaturan mengenai RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belakangan agak surut dari percaturan media massa, pekan silam kembali menyeruak ke permukaan. Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, RUU ASN harus sudah disahkan dalam semester I tahun 2013 ini.

Pasalnya, menurut Erry, kalau RUU itu belum terbit tahun ini, dikhawatirkan akan menggantung lagi pada tahun 2014, saat semua orang sibuk dengan urusan politik. Padahal, Undang-undang itu diperlukan oleh Presiden terpilih tahun 2014 dalam penataan pemerintahan, serta pemberantasan korupsi di tanah air.
Gayung pun bersambut, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi meyakinkan bahwa RUU tersebut akan segera masuk ke pembahasan dengan DPR, dan dapat secepatnya disahkan. “RUU ASN optimis dapat diselesaikan dalam masa sidang DPR 2012-2013,” ujarnya.

Team Aparatur.com meyakinkan publik, bahwa memang kami pantau di Protal DPR, RUU ASN termasuk RUU yang sedang dibahas oleh Komisi disamping RUU di Bidang Politik dan Keamanan yang lainnya seperti RUU Usul Inisiatif DPR RI tentang Perjanjian Internasional (masih dalam proses Pembahasan Tingkat I), RUU Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, RUU Tentang Organisasi Masyarakat, dan lain-lain. Komisi II DPR RI memang yang akan membahasnya karena Ruang Lingkup Tugasnya antara lain Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


Taufiq Effendi yang juga Ketua Panja RUU ASN mengatakan, RUU ASN merupakan prioritas yang harus diselesaikan. “Saya mendengar pada internal pemerintah juga selesai membahas masalah antardepartemen, sehingga pembahasan dapat kita lanjutkan”, imbuh Taufiq Effendi.

Apa yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR itu ternyata diamini oleh Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo. Dia menyatakan bahwa para Menteri terkait sudah menyepakati beberapa persoalan krusial. “Diharapkan dalam waktu dekat dapat dibicarakan dalam sidang kabinet,” ujarnya, Minggu (28/04).

Hal itu dikatakan Wamen, sebagai tanggapan atas sejumlah berita yang berkembang di media massa. Dikatakan, pemerintah bersama DPR dalam kesepahaman untuk memberikan dasar yang kuat bagi profesi aparatur sipil negara dalam rangka membangun sosok aparatur yang bersih profesional dan melayani.

Delapan isu penting
Eko Prasojo mengungkapkan, ada 8 isu penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU ASN. Kedelapan hal itu mendorong pembudayaan kinerja dan kompetisi PNS dalam birokrasi.

Pertama, ASN akan terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Hal ini sebagai upaya untuk mendorong agar kinerja aparatur sipil negara (ASN) lebih meningkat, sehingga mereka harus memuat kontrak kinerja dan diikat dengan perjanjian kerja.

Isu penting kedua, jabatan pimpinan tinggi akan diadakan dari pejabat eselon I dan II sebagai pasukan elite birokrasi yang promosinya terbuka antar PNS di seluruh Indonesia untuk motor perubahan. Ketiga, sistem penggajian tunggal dengan mengurangi tunjangan dan menaikkan gaji pokok. Sistem ini diharapkan membuat tranparansi penghasilan dan meningkatkan income ASN berdasarkan kinerja.

Kesejahteraan pensiun juga menjadi perhatian dari RUU ini, yang dimasukkan dalam RUU, yakni memperbaiki system pensiun yang lebih adil bagi aparatur dan mengurangi beban negara.

Terkait dengan pensiun, yang merupakan isu kelima, ada upaya untuk menaikan batas usia pensiun PNS. Namun hingga saat ini ketentuan sampai usia berapa dan level jabatan mana saja yang akan dinaikan BUP-nya masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.

Isu keenam, kalau UU ini sudah diberlakukan, maka memungkinkan pemberhentian PNS yang tidak berkinerja. “Selama ini PNS tidak diberhentikan karena alasan tidak berkinerja,” tutur Eko Prasojo.

Ketujuh, sistem formasi akan diganti dengan system jabatan yang lowong berdasarkan analisis beban kerja. PNS dan Pegawai dengan perjanjian kerja hanya akan diangkat berdasarkan analisis beban kerja. Isu kedelapan, posisi jabatan hanya dapat diduduki maksimal 5 tahun, setelah itu harus melamar lagi.

Sumber: Humas Menpan

Post a Comment

0 Comments