Aparatur Negara

Mengenal Wapres

Jabatan Wakil Presiden Indonesia merupakan pembantu kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia yang bersifat luar biasa dan istimewa. Sebagai pembantu kepala negara, Wakil Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia yang kualitas tindakannya sama dengan kualitas tindakan seorang presiden sebagai kepala negara. Sebagai pembantu kepala pemerintahan, Wakil Presiden adalah pembantu presiden yang kualitas bantuannya di atas bantuan yang diberikan olehMenteri, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari yang didelegasikan kepadanya. Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik) yang pasangan Calon Presiden/Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden kepada MPR.



Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Berikut kami sampaikan beberapa info penting sehubungan Lembaga Negara ini, diantaranya menyangkut:

A. Tugas dan Wewenang


Wakil Presiden Republik Indonesia merupakan pembantu kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia yang bersifat luar biasa dan istimewa. Sebagai pembantu kepala negara, Wakil Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia yang kualitas tindakannya sama dengan kualitas tindakan seorang presiden sebagai kepala negara. Sebagai pembantu kepala pemerintahan, Wakil Presiden adalah pembantu presiden yang kualitas bantuannya di atas bantuan yang diberikan olehMenteri, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari yang didelegasikan kepadanya.

B. Informasi Kontak


No.Jenis Keterangan
1 Alamat Kantor Tim Redaksi Situs Wapres Jl. Kebon Sirih No. 14 Jakarta 10110
2 Situs Resmi wapresri.go.id
3 Telp. Kantor --
4 Alamat Email --

Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.

Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.


Demikian informasi kami sampaikan, apabila anda ingin mengenal lebih jauh lembaga Wakil Presiden Indonesia silakan anda untuk menggunakan sarana kontak yang kami cantumkan dalam informasi kontak di atas, baik alamat surat, alamat situs resmi, alamat email, atau sarana kontak lainnya. Kami berharap rekap informasi yang diberikan oleh kami dari team Aparatur.com dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pekerjaan anda, terima kasih!

Sumber :

  1. Situs Wapres
  2. UUD 1945

Post a Comment

0 Comments