Lembaga Negara Komisi Yudisial atau bisa disingkat dengan sebutan KY merupakan salah satu lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Berawal pada tahun 1968 muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir mengenai saran-saran dan atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, pindahan rumah, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim. Namun ide tersebut tidak berhasil dimasukkan dalam undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baru kemudian tahun 1998 muncul kembali dan menjadi wacana yang semakin kuat dan solid sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang tentunya memerlukan pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri agar cita-cita untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional dapat tercapai.
Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 yang membahas amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Berdasarkan pada amandemen ketiga itulah dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.
Setelah melalui seleksi yang ketat, terpilih 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 melalui Keputusan Presiden tanggal 2 Juli 2005. Dan selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2005, ketujuh anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah dihadapan Presiden, sebagai awal memulai masa tugasnya.
Berikut kami sampaikan beberapa info penting sehubungan Lembaga Negara ini, diantaranya menyangkut:
WEWENANG
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
TUGAS MENGUSULKAN PENGANGKATAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM AD HOC DI MAHKAMAH AGUNG:
1. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
3. Menetapkan calon hakim agung;
4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
MENJAGA DAN MENEGAKKAN KEHORMATAN, KELUHURAN MARTABAT, SERTA PERILAKU HAKIM
1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku Hakim;
b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim;
c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup:
1) Melakukan verifikasi terhadap laporan;
2) Melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran;
3) Melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari Hakim yang diduga melanggar pedoman kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim untuk kepentingan pemeriksaan;
4) Melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari saksi; dan
5) Menyimpulkan hasil pemeriksaan.
d. Memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; dan
e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.
2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan Hakim.
3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
4. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
5. Komisi Yudisial dapat memanggil saksi dengan paksa apabila tidak memenuhi panggilan 3 (tiga) kali berturut-turut.
Pada tanggal 20 Desember 2010 masa jabatan Anggota Komisi Yudisial Periode 2005 – 2010 berakhir dan digantikan oleh Anggota Komisi Yudisial Periode 2010 – 2015. Ketujuh Anggota Komisi Yudisial Periode 2010 – 2015 pada tanggal tersebut mengucapkan sumpah di hadapan Presiden di Istana Negara dan secara resmi menjadi Anggota Komisi Yudisial. Sehari setelahnya, 21 Desember 2010, dilaksanakan proses serah terima jabatan Anggota Komisi Yudisial Periode 2005 – 2010 kepada Anggota Komisi Yudisial Periode 2010 – 2015 di kantor Komisi Yudisial. Anggota Komisi Yudisial Periode 2010 - 2015 yaitu Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H, H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum, Dr. Taufiqurrohman S, S.H., M.H, Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si, H. Abbas Said, S.H., M.H, Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum, dan Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. Proses suksesi keanggotaan ini dilanjutkan dengan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial, yang dipilih dari dan oleh Anggota Komisi Yudisial, pada 30 Desember 2010. Hasilnya, Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H terpilih sebagai Ketua dan H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum terpilih sebagai Wakil Ketua. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial, masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial dijalankan selama 2 tahun 6 bulan dan dapat dipilih kembali untuk 2 tahun dan 6 bulan berikutnya.
Undang-Undang Komisi Yudisial juga telah mengalami perubahan. Tanggal 9 November 2011 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Perubahan Undang-Undang Komisi Yudisial dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 005/PUU-IV/2006 menyatakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga, Mahkamah Konstitusi merekomendasikan agar dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004.
Demikian informasi kami sampaikan, apabila anda ingin mengenal lebih jauh lembaga KY silakan anda untuk menggunakan sarana kontak yang kami cantumkan dalam informasi kontak di atas, baik alamat surat, alamat situs resmi, alamat email, atau sarana kontak lainnya. Kami berharap rekap informasi yang diberikan oleh kami dari team Aparatur.com dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pekerjaan anda, terima kasih!
Sumber :
Baru kemudian tahun 1998 muncul kembali dan menjadi wacana yang semakin kuat dan solid sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang tentunya memerlukan pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri agar cita-cita untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional dapat tercapai.
Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 yang membahas amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Berdasarkan pada amandemen ketiga itulah dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.
Setelah melalui seleksi yang ketat, terpilih 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 melalui Keputusan Presiden tanggal 2 Juli 2005. Dan selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2005, ketujuh anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah dihadapan Presiden, sebagai awal memulai masa tugasnya.
Berikut kami sampaikan beberapa info penting sehubungan Lembaga Negara ini, diantaranya menyangkut:
A. Wewenang dan Tugas
WEWENANG
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
TUGAS MENGUSULKAN PENGANGKATAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM AD HOC DI MAHKAMAH AGUNG:
1. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
3. Menetapkan calon hakim agung;
4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
MENJAGA DAN MENEGAKKAN KEHORMATAN, KELUHURAN MARTABAT, SERTA PERILAKU HAKIM
1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku Hakim;
b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim;
c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup:
1) Melakukan verifikasi terhadap laporan;
2) Melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran;
3) Melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari Hakim yang diduga melanggar pedoman kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim untuk kepentingan pemeriksaan;
4) Melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari saksi; dan
5) Menyimpulkan hasil pemeriksaan.
d. Memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; dan
e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.
2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan Hakim.
3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
4. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
5. Komisi Yudisial dapat memanggil saksi dengan paksa apabila tidak memenuhi panggilan 3 (tiga) kali berturut-turut.
B. Informasi Kontak
No. | Jenis | Keterangan |
---|---|---|
1 | Alamat Kantor | Jl. Kramat Raya No. 57, PO BOX 2685 Jakarta Pusat |
2 | Situs Resmi | www.komisiyudisial.go.id |
3 | Telp. Kantor | Telp. (021)3905876; Fax. (021)3906215 |
4 | Alamat Email | kyri[at]komisiyudisial.go.id |
Pada tanggal 20 Desember 2010 masa jabatan Anggota Komisi Yudisial Periode 2005 – 2010 berakhir dan digantikan oleh Anggota Komisi Yudisial Periode 2010 – 2015. Ketujuh Anggota Komisi Yudisial Periode 2010 – 2015 pada tanggal tersebut mengucapkan sumpah di hadapan Presiden di Istana Negara dan secara resmi menjadi Anggota Komisi Yudisial. Sehari setelahnya, 21 Desember 2010, dilaksanakan proses serah terima jabatan Anggota Komisi Yudisial Periode 2005 – 2010 kepada Anggota Komisi Yudisial Periode 2010 – 2015 di kantor Komisi Yudisial. Anggota Komisi Yudisial Periode 2010 - 2015 yaitu Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H, H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum, Dr. Taufiqurrohman S, S.H., M.H, Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si, H. Abbas Said, S.H., M.H, Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum, dan Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. Proses suksesi keanggotaan ini dilanjutkan dengan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial, yang dipilih dari dan oleh Anggota Komisi Yudisial, pada 30 Desember 2010. Hasilnya, Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H terpilih sebagai Ketua dan H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum terpilih sebagai Wakil Ketua. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial, masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial dijalankan selama 2 tahun 6 bulan dan dapat dipilih kembali untuk 2 tahun dan 6 bulan berikutnya.
Undang-Undang Komisi Yudisial juga telah mengalami perubahan. Tanggal 9 November 2011 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Perubahan Undang-Undang Komisi Yudisial dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 005/PUU-IV/2006 menyatakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga, Mahkamah Konstitusi merekomendasikan agar dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004.
Demikian informasi kami sampaikan, apabila anda ingin mengenal lebih jauh lembaga KY silakan anda untuk menggunakan sarana kontak yang kami cantumkan dalam informasi kontak di atas, baik alamat surat, alamat situs resmi, alamat email, atau sarana kontak lainnya. Kami berharap rekap informasi yang diberikan oleh kami dari team Aparatur.com dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pekerjaan anda, terima kasih!
Sumber :
- Situs KY
- UUD 1945
0 Comments