Lembaga Negara Badan Pemeriksa Keuangan atau bisa disingkat dengan sebutan BPK merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya). BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Berikut kami sampaikan beberapa info penting sehubungan Lembaga Negara ini, diantaranya menyangkut:
Demikian informasi kami sampaikan, apabila anda ingin mengenal lebih jauh lembaga BPK silakan anda untuk menggunakan sarana kontak yang kami cantumkan dalam informasi kontak di atas, baik alamat surat, alamat situs resmi, alamat email, atau sarana kontak lainnya. Kami berharap rekap informasi yang diberikan oleh kami dari team Aparatur.com dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pekerjaan anda, terima kasih!
Sumber :
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya). BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Berikut kami sampaikan beberapa info penting sehubungan Lembaga Negara ini, diantaranya menyangkut:
A. Bidang Tugas Pimpinan BPK RI
No. | Pimpinan BPK | Bidang Tugas Pembinaan |
---|---|---|
1 | Ketua merangkap Anggota Drs. Hadi Poernomo, Ak. | Kelembagaan BPK Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara secara umum Hubungan Kelembagaan Dalam Negeri dan Luar Negeri |
2 | Wakil Ketua merangkap Anggota Hasan Bisri, S.E., M.M. | Pelaksanaan Tugas Penunjang dan Sekretaris Jenderal Penanganan Kerugian Negara. |
3 | Anggota I Dr. H. Moermahadi Soerja Djanegara , S.E., Ak., M.M. | Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan. |
B. Informasi Kontak
No. | Jenis | Keterangan |
---|---|---|
1 | Alamat Kantor | Jalan Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat 10210 |
2 | Situs Resmi | www.bpk.go.id |
3 | Telp. Kantor | +62-21-25549000 |
4 | Alamat Email | -- |
Demikian informasi kami sampaikan, apabila anda ingin mengenal lebih jauh lembaga BPK silakan anda untuk menggunakan sarana kontak yang kami cantumkan dalam informasi kontak di atas, baik alamat surat, alamat situs resmi, alamat email, atau sarana kontak lainnya. Kami berharap rekap informasi yang diberikan oleh kami dari team Aparatur.com dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pekerjaan anda, terima kasih!
Sumber :
- Situs
- UUD 1945
0 Comments