Eksistensi rancangan undang-undang (RUU) tentang administrasi pemerintahan (Adpem) diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan administrasi yang seringkali menjadi penyebab pejabat public dianggap melakukan pelanggaran maupun penyimpangan kewenangan akibat kesalahan administasi. Deputi Bidang Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Deddy S Bratakusumah mengatakan, perundang-undangan administrasi pemerintah ini penting karna akan mengatur secara tegas mengenai ketentuan diskresi bagi pejabat public. Sebab, seringkali akibat kesalahan administrasi membuat pejabat public dinyatakan telah melakukan pelanggaran hukum karena melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan karena mengeluarkan suatu kebijakan.
RUU Administrasi Pemerintahan (Adpem) yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas), saat ini masih dalam pembahasan di tingkat pemerintah. Pembahasan terutama untuk mencari titik temu pemahaman mengenai diskresi.
Pengertian mengenai diskresi sebenarnya sudah tertuang dalam draft RUU Administrasi Pemerintahan, yakni keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Deputi Tatalaksana Kementerian PANRB Deddy S. Bratakusuma mengatakan, sebelum masuk ke pembahasan di DPR, pemerintah harus satu suara dengan pemahaman yang sama, terutama soal diskresi. Beliau memberikan contoh sederhana tentang diskresi, seorang polisi lalu lintas yang mengatur lalu lintas di suatu perempatan jalan, yang sudah diatur lampu pengatur lalu lintas (traffic light). Menurut Undang Undang Lalu Lintas, polisi dapat menahan kendaraan dari satu ruas jalan meskipun lampu hijau, atau mempersilakan jalan kendaraan meskipun lampu merah. “Ini bentuk diskresi yang paling jelas dan bisa kita lihat sehari-hari.
Kami team aparatur.com kalau boleh menambahkan dalam Pengertian Diskresi ini. Secara etimologi diskresi sebagai suatu kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yangg dihadapi. Diskresi dianggap sebagai kebijakan dari pejabat yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan dimana undang-undang belum mengaturnya secara tegas, dengan tiga syarat. yakni, demi kepentingan umum (public interest), masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Jadi pada dasarnya diskresi merupakan kebebasan Pejabat dalam mengambil keputusan menurut pertimbangannya sendiri. Diskresi adalah, kebijakan dari pejabat negara dari pusat sampai daerah yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar dengan UU, dengan tiga syarat di atas.
Dalam RUU Adpem, diskresi nantinya diberikan kepada pejabat mulai dari Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota hingga Kepala Desa. Dengan adanya UU Adpem, maka keputusan pejabat tersebut terlindungi, sejauh tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Jadi pejabat tak perlu takut, kalau dia melakukan tugasnya sesuai aturan.
Adanya UU Adpem juga akan memperkuat kedudukan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang hingga saat ini sering tidak digubris oleh kepala daerah. Masih sering terdengar Bupati atau Walikota yang tidak mau mengeksekusi keputusan PTUN. Kalau UU Adpem sudah diundangkan, maka tidak ada alasan lagi bagi bupati untuk tidak melaksanakan keputusan pengadilan TUN, karena bersifat final dan mengikat.
RUU Adpem yang juga disebut dengan Undang Undang Tata Usaha Negara (pasal 78 ayat (2)), terdiri dari 16 bab yang meliputi 80 pasal.
Sumber: Kantor Menpan
RUU Administrasi Pemerintahan (Adpem) yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas), saat ini masih dalam pembahasan di tingkat pemerintah. Pembahasan terutama untuk mencari titik temu pemahaman mengenai diskresi.
Pengertian mengenai diskresi sebenarnya sudah tertuang dalam draft RUU Administrasi Pemerintahan, yakni keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Deputi Tatalaksana Kementerian PANRB Deddy S. Bratakusuma mengatakan, sebelum masuk ke pembahasan di DPR, pemerintah harus satu suara dengan pemahaman yang sama, terutama soal diskresi. Beliau memberikan contoh sederhana tentang diskresi, seorang polisi lalu lintas yang mengatur lalu lintas di suatu perempatan jalan, yang sudah diatur lampu pengatur lalu lintas (traffic light). Menurut Undang Undang Lalu Lintas, polisi dapat menahan kendaraan dari satu ruas jalan meskipun lampu hijau, atau mempersilakan jalan kendaraan meskipun lampu merah. “Ini bentuk diskresi yang paling jelas dan bisa kita lihat sehari-hari.
Kami team aparatur.com kalau boleh menambahkan dalam Pengertian Diskresi ini. Secara etimologi diskresi sebagai suatu kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yangg dihadapi. Diskresi dianggap sebagai kebijakan dari pejabat yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan dimana undang-undang belum mengaturnya secara tegas, dengan tiga syarat. yakni, demi kepentingan umum (public interest), masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Jadi pada dasarnya diskresi merupakan kebebasan Pejabat dalam mengambil keputusan menurut pertimbangannya sendiri. Diskresi adalah, kebijakan dari pejabat negara dari pusat sampai daerah yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar dengan UU, dengan tiga syarat di atas.
Dalam RUU Adpem, diskresi nantinya diberikan kepada pejabat mulai dari Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota hingga Kepala Desa. Dengan adanya UU Adpem, maka keputusan pejabat tersebut terlindungi, sejauh tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Jadi pejabat tak perlu takut, kalau dia melakukan tugasnya sesuai aturan.
Adanya UU Adpem juga akan memperkuat kedudukan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang hingga saat ini sering tidak digubris oleh kepala daerah. Masih sering terdengar Bupati atau Walikota yang tidak mau mengeksekusi keputusan PTUN. Kalau UU Adpem sudah diundangkan, maka tidak ada alasan lagi bagi bupati untuk tidak melaksanakan keputusan pengadilan TUN, karena bersifat final dan mengikat.
RUU Adpem yang juga disebut dengan Undang Undang Tata Usaha Negara (pasal 78 ayat (2)), terdiri dari 16 bab yang meliputi 80 pasal.
Sumber: Kantor Menpan
0 Comments