Aparatur Negara

Strategi Mengatasi Masalah Tenaga Honorer

Guna menuntaskan permasalahan tenaga honorer, pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB menetapkan strategi mengatasi masalah tenaga honorer melalui sejumlah kebijakan. Langkah ini diambil setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB menerima lebih dari 32.000 surat pengaduan keberatan, baik keberaran terhadap data yang Memenuhi Kriteria (MK) ataupun yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah, BKD, dan DPRD Lombok Tengah di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat, Jakarta, Kamis (10/1).



Lebih lanjut Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat mengatakan bahwa melihat banyaknya pengaduan ini, pemerintah memutuskan untuk:
Pertama, memerintahkan BPKP melakukan Quality Assurance (QA);
Kedua melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan
Ketiga adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk daerah-daerah yang bermasalah (musibah banjir ataupun kebakaran). Sedangkan penyerahan formasi yang dilakukan pada 19 Desember 2012 merupakan tindak lanjut hasil dari pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP.


Tumpak menjelaskan bahwa QA bukanlah wewenang BKN dan sampai saat ini informasi tentang hasil QA belum dimiliki dan dikuasai oleh Humas BKN. Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan ini, Tumpak menyarankan agar pihak-pihak yang berkepentingan menanyakannya kepada Humas KemenPAN-RB ataupun Humas BPKP.

Humas BKN

Post a Comment

0 Comments