Aparatur Negara

Presiden Bahas RUU Aparatur Sipil Negara

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menggelar rapat kabinet terbatas membahas Rancangan Undang-Undang Aparatur Pemerintahan di Kantor Kepala Negra Jakarta, Kamis (10/1/2013). Rapat kabinent tersebut guna memastikan semua pasal yang ada di sana ataupun materi esensi dari UU itu harus tepat dan benar.

"Jadi Undang-Undang (Aparatur Pemerintahan-red) ini memang harus memberikan kepastian seperti itu. Mengingat arti penting dari UU itu, maka harus kita pastikan semua pasal (materi) yang ada di situ ataupun materi esensi dari UU itu harus tepat dan benar. Oleh karena itu sebelum dibahas bersama DPR, kita pastikan dulu RUU itu harus tepat dan benar," tegas Presiden SBY saat menyampaikan pidato pengantarnya.

Presiden menjelaskan RUU itu punya arti penting untuk menjaga keseimbangan antara kekuatan pemerintah dengan pemegang kekuasaan negara lainnya, yaitu Parlemen. Menurut SBY, pemerintah atau eksekutif terlalu kuat itu tidak baik. Namun demikian, pemerintah juga tidak boleh lemah dalam arti harus diberi ruang yang cukup untuk menjalankan programnya. "Tentunya salah bila tidak ada check and balances,”tandasnya.




Pada kesempatan itu SBY juga mengungkapkan, demokrasi yang baik itu ditopang dengan kelembagaan yang baik, jadi bukan orang yang kuat. Makanya dirinya berharap pemerintah yang efektif kuat dalam arti sistem sehingga negara stabil.

"Bila orang yang kuat, kita punya pengalaman di waktu lalu banyak negara-negara di dunia, strong man kalau tidak waspada menjurus ke otoritarian bisa menjadi diktator, keluar dari sistem dan bisa berbuat apa saja," ujarnya.

Apa yang dikemukakan Presiden di atas benar adanya, dalam ilmu politik kita mengenal sebuah patokan bahwa kekuasaan cenderung untuk diselewengkan, dan kekuasaan yang tidak terbatas sudah pasti diselewengkan. Disamping itu gelaran rapat kabinet tesebut sebagai wujud tanggung jawab Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum, termasuk UU Aparatur Sipil Negara / ASN yang masih berbentuk rancangan.

Kr

Post a Comment

0 Comments