Aparatur Negara

Pencalonan dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Negara

Pegawai ASN dapat mencalonkan diri untuk jabatan negara. Pegawai ASN yang mencalonkan diri untuk jabatan politik mengajukan permohonan berhenti sebagai Pegawai ASN sejak masa pencalonan.
Pegawai ASN yang diangkat pada jabatan negara diberhentikan sementara dari jabatan yang didudukinya dan tidak kehilangan status sebagai Pegawai ASN. Pegawai ASN yang tidak menjabat lagi pada jabatan negara diangkat kembali sebagai Pegawai ASN. Pegawai (Aparatur) Eksekutif Senior yang tidak menjabat lagi pada jabatan negara diangkat kembali untuk menduduki jabatan administratif atau jabatan fungsional. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai ASN yang menduduki jabatan politik dan jabatan negara diatur dengan Peraturan Menteri.

Jabatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 adalah:

a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyarawatan Rakyat;
c. Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum;
g. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
i. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
j. Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.


(1) Pegawai ASN dari PNS yang diangkat pada jabatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k diberhentikan sementara dari jabatan yang didudukinya dan tidak kehilangan status sebagai PNS.
(2) Pegawai ASN dari PNS yang tidak menjabat lagi pada jabatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaktifkan kembali sebagai PNS.
(3) Pegawai ASN dari PNS yang terpilih menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf l, dan huruf m, tidak dapat diaktifkan kembali sebagai PNS.


Pejabat eksekutif senior berstatus Pegawai Negeri Sipil yang tidak menjabat lagi pada jabatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat menduduki jabatan eksekutif senior, jabatan administrasi atau jabatan fungsional. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai ASN yang menduduki jabatan negara diatur dengan Peraturan Menteri.

Sumber : RUU ASN

Post a Comment

0 Comments