Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pegawai ASN dengan status pegawai tidak tetap dengan perjanjian kerja untuk menjalankan pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu dalam masa kerja tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan. Yang dimaksud dengan “Pegawai Tidak Tetap Pemerintah” antara lain tenaga ahli, dokter, perawat, guru, dan dosen yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah berhak memperoleh:
a. honorarium yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya; Yang dimaksud dengan “adil dan layak” adalah bahwa honorarium yang diterima oleh Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsi yang menjadi tanggungjawab Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
b. tunjangan;
c. cuti;
d. pengembangan kompetensi;
e. biaya kesehatan; dan
f. uang duka.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri.
Manajemen Pegawai tidak Tetap Pemerintah
Manajemen Pegawai Tidak Tetap Pemerintah meliputi:
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. honorarium;
d. tunjangan;
e. kesejahteraan; dan
f. perlindungan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen Pegawai Tidak Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri.
Penetapan Kebutuhan
Penetapan kebutuhan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah merupakan analisis keperluan jumlah, jenis, dan status Pegawai Tidak Tetap Pemerintah yang diperlukan untuk melaksanakan tugas utama secara efektif dan efisien untuk mendukung beban kerja Instansi dan Perwakilan.
Pengadaan
(1) Pengadaan calon Pegawai Tidak Tetap Pemerintah merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada instansi dan perwakilan.
(2) Pengadaan calon Pegawai Tidak Tetap Pemerintah di Instansi dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh instansi dan Perwakilan.
(3) Pengadaan calon Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
Setiap Instansi dan Perwakilan mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai adanya lowongan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon Pegawai Tidak Tetap Pemerintah setelah memenuhi persyaratan.
(1) Seleksi penerimaan calon Pegawai Tidak Tetap Pemerintah dilaksanakan oleh Instansi dan Perwakilan untuk mengevaluasi secara obyektif kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh instansi dan yang dimiliki oleh pelamar.
(2) Seleksi calon Pegawai Tidak Tetap Pemerintah terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi umum, dan seleksi khusus.
(3) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Instansi dan Perwakilan masing-masing untuk memeriksa kelengkapan persyaratan.
(4) Instansi dan Perwakilan yang menerima pendaftaran calon Pegawai Tidak Tetap Pemerintah memberikan nomor peserta penyaringan bagi pelamar yang sudah lulus persyaratan administrasi.
(5) Seleksi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Instansi dan Perwakilan masing-masing.
(6) Seleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Instansi dan Perwakilan dilakukan dengan membandingkan secara obyektif kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh pelamar.
Pengumuman lowongan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilaksanakan secara terbuka, luas, dan informatif oleh Instansi dan Perwakilan masing-masing. Pengangkatan calon Pegawai Tidak Tetap Pemerintah ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang.
Honorarium
(1) Pemerintah wajib membayar honorarium yang adil dan layak kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab.
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tunjangan
Selain honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Pegawai Tidak Tetap Pemerintah dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesejahteraan
(1) Selain honorarium dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101, Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyejahterakan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
Perlindungan
(1) Pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum, perlindungan keselamatan, dan perlindungan kesehatan kerja terhadap Pegawai Tidak Tetap Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
(2) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya dan memperoleh bantuan hukum terhadap kesalahan yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sampai putusan terhadap perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Perlindungan keselamatan dan perlindungan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Sumber : RUU ASN
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah berhak memperoleh:
a. honorarium yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya; Yang dimaksud dengan “adil dan layak” adalah bahwa honorarium yang diterima oleh Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsi yang menjadi tanggungjawab Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
b. tunjangan;
c. cuti;
d. pengembangan kompetensi;
e. biaya kesehatan; dan
f. uang duka.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri.
Manajemen Pegawai tidak Tetap Pemerintah
Manajemen Pegawai Tidak Tetap Pemerintah meliputi:
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. honorarium;
d. tunjangan;
e. kesejahteraan; dan
f. perlindungan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen Pegawai Tidak Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri.
Penetapan Kebutuhan
Penetapan kebutuhan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah merupakan analisis keperluan jumlah, jenis, dan status Pegawai Tidak Tetap Pemerintah yang diperlukan untuk melaksanakan tugas utama secara efektif dan efisien untuk mendukung beban kerja Instansi dan Perwakilan.
Pengadaan
(1) Pengadaan calon Pegawai Tidak Tetap Pemerintah merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada instansi dan perwakilan.
(2) Pengadaan calon Pegawai Tidak Tetap Pemerintah di Instansi dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh instansi dan Perwakilan.
(3) Pengadaan calon Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
Setiap Instansi dan Perwakilan mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai adanya lowongan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon Pegawai Tidak Tetap Pemerintah setelah memenuhi persyaratan.
(1) Seleksi penerimaan calon Pegawai Tidak Tetap Pemerintah dilaksanakan oleh Instansi dan Perwakilan untuk mengevaluasi secara obyektif kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh instansi dan yang dimiliki oleh pelamar.
(2) Seleksi calon Pegawai Tidak Tetap Pemerintah terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi umum, dan seleksi khusus.
(3) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Instansi dan Perwakilan masing-masing untuk memeriksa kelengkapan persyaratan.
(4) Instansi dan Perwakilan yang menerima pendaftaran calon Pegawai Tidak Tetap Pemerintah memberikan nomor peserta penyaringan bagi pelamar yang sudah lulus persyaratan administrasi.
(5) Seleksi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Instansi dan Perwakilan masing-masing.
(6) Seleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Instansi dan Perwakilan dilakukan dengan membandingkan secara obyektif kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh pelamar.
Pengumuman lowongan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilaksanakan secara terbuka, luas, dan informatif oleh Instansi dan Perwakilan masing-masing. Pengangkatan calon Pegawai Tidak Tetap Pemerintah ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang.
Honorarium
(1) Pemerintah wajib membayar honorarium yang adil dan layak kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab.
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tunjangan
Selain honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Pegawai Tidak Tetap Pemerintah dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesejahteraan
(1) Selain honorarium dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101, Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyejahterakan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
Perlindungan
(1) Pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum, perlindungan keselamatan, dan perlindungan kesehatan kerja terhadap Pegawai Tidak Tetap Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
(2) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya dan memperoleh bantuan hukum terhadap kesalahan yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sampai putusan terhadap perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Perlindungan keselamatan dan perlindungan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Sumber : RUU ASN
0 Comments