Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pegawai ASN dengan status pegawai tetap, bekerja di instansi dan perwakilan, menjalankan kewenangan dan fungsi pemerintahan, dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sampai mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, berhalangan tetap dan/atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai negeri sipil berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan kesejahteraan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya;
b. cuti;
c. pengembangan kompetensi;
d. biaya perawatan;
e. tunjangan bagi yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan sebagai akibat menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun;
f. uang duka; dan
g. pensiun bagi yang telah mengabdi kepada negara dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber : RUU ASN
Pegawai negeri sipil berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan kesejahteraan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya;
b. cuti;
c. pengembangan kompetensi;
d. biaya perawatan;
e. tunjangan bagi yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan sebagai akibat menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun;
f. uang duka; dan
g. pensiun bagi yang telah mengabdi kepada negara dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber : RUU ASN
0 Comments