Aparatur Negara

Para Penerima Gaji Ke-13 Menurut Peraturan

Siapa sajakah yang berhak menerima gaji ke-13 menurut peraturan perundangan? Apabila mengacu pada PP No. 57/2012, maka mereka yang berhak menerima gaji ketigabelas adalah :

1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

2. Pejabat Negara adalah:

a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi serta Hakim Konstitusi;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
f. Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
k. Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri;
l. Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
m. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
n. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

3. Penerima pensiun adalah:

a. Pensiunan Pegawai Negeri;
b. Pensiunan Pejabat Negara;
c. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; dan
d. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.

4. Penerima tunjangan adalah:

a. Penerima Tunjangan Veteran;
b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM);
f. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;
g. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan
j. Penerima Tunjangan Cacat.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 89/PMK.05/2012 pasal 10 PMK tersebut disebutkan gaji ke-13 untuk PNS pusat, anggota TNI, Polri, dan pejabat negara dibayarkan pada Juni 2012. Dalam hal pemberian gaji, jika belum dapat dibayarkan pada Juni 2012, pembayaran dapat dilakukan setelah Juni 2012.

Sumber : PP No. 57/2012 dan Permenkeu No. 89/PMK.5/2012

Post a Comment

0 Comments