Aparatur Negara

Moratorium Cpns

Kebijakan penghentian sementara (moratorium) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah berakhir di penghujung tahun 2012. Pemerintah kemungkinan tidak akan melanjutkan kebijakan yang telah berjalan selama dua tahun itu.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, di Istana Bogor, Senin (7/1) bahwa moratorium cpns sudah selesai, sudah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Meskipun, belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Azwar menjelaskan pemerintah tidak harus buru-buru mengambil keputusan perihal moratorium PNS ini.

Sejalan dengan itu, pemerintah tetap akan memberlakukan pengetatan penerimaan PNS dan meminta pemerintah daerah untuk tidak boros membelanjakan anggaran pegawai. "Kita mendesak betul supaya pemerintah supaya tidak terlalu boros menggunakan anggaran," jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan SKB tiga menteri yakni Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri melalui surat keputusan bersama (SKB), kebijakan moratorium berakhir pada 31 Desember 2012. Selama dua tahun kebijakan ini dijalankan, pemerintah berhasil mengurangi penerimaan PNS sebanyak 200.000 orang.

Sementara itu menurut Mendagri, Gamawan Fauzi, masih banyak permasalahan yang harus dibahas untuk menyempurnakan surat kesepakatan bersama tiga menteri, yakni Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.

Masalah yang harus diselesaikan antara lain adalah Undang-Undang kepegawaian lama dan sejumlah Peraturan Pemerintah terkait harus dicabut dahulu. Hal tersebut dilakukan agar bisa diberlakukan keputusan yang baru sesuai surat keputusan bersama (SKB).

Permasalahan lain yang masih dibahas dalam moratorium PNS adalah peraturan pegawai honorer atau kontrak, kebutuhan pegawai di setiap kabupaten kota dan pensiun. Kebijakan moratorium perekrutan PNS tersebut sangat penting untuk menopang langkah perbaikan manajemen penerimaan PNS di masa depan.

Sumber:metrotvnews.com

Post a Comment

0 Comments