Aparatur Negara

Manajemen ASN


Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pengelolaan ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai-nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN meliputi Manajemen PNS dan Manajemen Pegawai Tidak Tetap Pemerintah. Dalam menyelenggarakan manajemen ASN dianut “asas efektif dan efisien” yakni sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan.

Penyelenggaraan manajemen ASN dilakukan berdasarkan asas:

a. kepastian hukum;
b. profesionalitas;
c. proporsionalitas;
d. keterpaduan;
e. delegasi;
f. netralitas;
g. akuntabilitas;
h. efektif dan efisien;
i. keterbukaan;
j. non-diskriminasi;
k. persatuan dan kesatuan;
l. keadilan dan kesetaraan; dan
m. kesejahteraan.


ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip:

a. nilai dasar;

b. kode etik;

c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;

d. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;

e. kualifikasi akademik;

f. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan

g. profesionalitas jabatan.


Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:

a. memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi negara Pancasila;

b. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;

d. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;

e. menciptakan lingkungan kerja yang non-diskriminatif;

f. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;

g. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;

h. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program Pemerintah;

i. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;

j. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;

k. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama;

l. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;

m. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan

n. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir.


Kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan dan manajemen ASN. Untuk melakukan pembinaan profesi dan Pegawai ASN, Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaan pembinaan dan manajemen ASN kepada:

a. Menteri, berkaitan dengan kewenangan perumusan kebijakan umum pendayagunaan Pegawai ASN;

b. KASN, berkaitan dengan kewenangan perumusan kebijakan pembinaan profesi ASN dan pengawasan pelaksanaannya pada Instansi dan Perwakilan;

c. LAN, berkaitan dengan kewenangan penelitian dan pengembangan administrasi pemerintahan negara, pembinaan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk penjenjangan Aparatur Sipil Negara; dan

d. BKN, berkaitan dengan kewenangan pembinaan manajemen Pegawai ASN, penyusunan materi seleksi umum calon Pegawai ASN, pembinaan Pusat Penilaian Kinerja Pegawai ASN, pemeliharaan dan pengembangan Sistem Informasi Pegawai ASN, dan pembinaan pendidikan fungsional analis kepegawaian.

Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. Sistem informasi Aparatur Sipil Negara diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar berbagai Instansi. Untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara, setiap Instansi wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN. Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara sebagaimana berbasiskan teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang dipercaya. BKN bertanggung jawab atas penyimpanan informasi yang telah dimutakhirkan oleh Instansi serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

Sumber : RUU ASN

Post a Comment

0 Comments