Komisi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga negara yang mandiri, bebas dari intervensi politik dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Mereka diberi kewenangan untuk menetapkan regulasi mengenai profesi ASN, mengawasi Instansi dan Perwakilan dalam melaksanakan regulasi, dan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KASN berkedudukan di ibukota negara dan berfungsi menetapkan peraturan mengenai profesi ASN dan mengawasi pelaksanaan regulasi tersebut oleh Instansi dan Perwakilan.
KASN bertujuan:
a. meningkatkan kekuatan dan kemampuan ASN dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan untuk mencapai tujuan negara;
b. menjamin agar ASN bebas dari campur tangan politik;
c. mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan negara yang efektif, efisien, jujur, terbuka, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
d. menciptakan sistem kepegawaian sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. membangun ASN yang profesional, berkemampuan tinggi, berdedikasi, dan terdepan dalam manajemen kebijakan publik;
f. mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera; dan
g. melakukan pembinaan Pejabat Eksekutif Senior.
KASN bertugas:
a. mempromosikan nilai-nilai dasar dan kode etik ASN;
b. mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai dasar ASN oleh Instansi dan Perwakilan;
c. menyusun pedoman analisis keperluan pegawai;
d. memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam penetapan kebutuhan pegawai;
e. mengusulkan calon Pejabat Eksekutif Senior terpilih pada Instansi dan Perwakilan kepada Presiden untuk ditetapkan;
f. menyusun, meninjau ulang, dan mengevaluasi kebijakan dan kinerja ASN pada Instansi dan Perwakilan;
g. mengevaluasi sistem dan mekanisme kerja Instansi dan Perwakilan untuk menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin ASN; dan
h. melakukan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KASN berwenang:
a. menetapkan peraturan mengenai kebijakan pembinaan profesi ASN;
b. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan pembinaan profesi ASN;
c. melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran peraturan-peraturan pembinaan profesi ASN;
d. melakukan manajemen kepegawaian Pejabat Eksekutif Senior;
e. menerima pengaduan atau masukan dari kepala daerah mengenai kinerja Pejabat yang Berwenang;
f. melakukan mediasi antara kepala daerah dengan Pejabat yang Berwenang di daerah; dan
g. melakukan penggantian Pejabat yang Berwenang pada Instansi daerah apabila diperlukan.
KASN melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya termasuk yang terkait dengan kebijakan dan kinerja ASN pada setiap akhir tahun kepada Presiden.
KASN terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. 5 (lima) orang anggota.
(2) Dalam hal Ketua KASN berhalangan, Wakil Ketua KASN menjalankan tugas dan wewenang Ketua KASN.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya KASN dibantu oleh asisten KASN. Asisten KASN diangkat dan diberhentikan oleh Ketua KASN berdasarkan persetujuan rapat anggota KASN. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas dan tanggung jawab asisten KASN diatur dengan Peraturan KASN. KASN juga dibantu oleh sebuah sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. Dimana Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul KASN. Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal KASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Presiden.
Keanggotaan
Anggota KASN terdiri dari unsur sebagai berikut:
a. wakil pemerintah sebanyak 1 (satu) orang;
b. akademisi sebanyak 2 (dua) orang;
c. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang;
d. wakil organisasi ASN sebanyak 1 (satu) orang; dan
e. wakil daerah sebanyak 2 (dua) orang.
Anggota KASN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya berusia 60 (enam puluh) tahun;
d. tidak menjadi anggota partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen ASN;
g. berpendidikan paling rendah pascasarjana (strata dua) di bidang administrasi negara, manajemen publik, ilmu hukum, dan/atau ilmu pemerintahan; dan
h. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Seleksi Anggota KASN
(1) Anggota KASN diseleksi dan diusulkan oleh tim seleksi yang beranggotakan 5 (lima) orang yang dibentuk oleh Menteri.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Menteri.
(3) Anggota tim seleksi harus memiliki pengalaman dan pengetahuan di bidang ASN.
(4) Tim seleksi menyampaikan 7 (tujuh) orang anggota KASN terpilih kepada Presiden.
Pengangkatan dan pemberhentian
(1) Presiden menetapkan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KASN dari anggota KASN terpilih yang diusulkan oleh tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4).
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Anggota KASN berhenti atau diberhentikan oleh Presiden pada masa jabatannya, apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak sehat jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai anggota KASN;
d. dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau
e. menjadi anggota partai politik dan/atau menduduki jabatan negara.
(1) Anggota KASN yang berhenti pada masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) digantikan oleh calon anggota yang diusulkan oleh tim seleksi.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh menteri.
(3) Tim seleksi mengusulkan calon anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan unsur keanggotaan KASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) kepada Presiden.
(4) Presiden mengesahkan anggota pengganti yang diusulkan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Masa tugas anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meneruskan sisa masa kerja anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sumber : RUU ASN
KASN bertujuan:
a. meningkatkan kekuatan dan kemampuan ASN dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan untuk mencapai tujuan negara;
b. menjamin agar ASN bebas dari campur tangan politik;
c. mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan negara yang efektif, efisien, jujur, terbuka, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
d. menciptakan sistem kepegawaian sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. membangun ASN yang profesional, berkemampuan tinggi, berdedikasi, dan terdepan dalam manajemen kebijakan publik;
f. mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera; dan
g. melakukan pembinaan Pejabat Eksekutif Senior.
KASN bertugas:
a. mempromosikan nilai-nilai dasar dan kode etik ASN;
b. mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai dasar ASN oleh Instansi dan Perwakilan;
c. menyusun pedoman analisis keperluan pegawai;
d. memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam penetapan kebutuhan pegawai;
e. mengusulkan calon Pejabat Eksekutif Senior terpilih pada Instansi dan Perwakilan kepada Presiden untuk ditetapkan;
f. menyusun, meninjau ulang, dan mengevaluasi kebijakan dan kinerja ASN pada Instansi dan Perwakilan;
g. mengevaluasi sistem dan mekanisme kerja Instansi dan Perwakilan untuk menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin ASN; dan
h. melakukan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KASN berwenang:
a. menetapkan peraturan mengenai kebijakan pembinaan profesi ASN;
b. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan pembinaan profesi ASN;
c. melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran peraturan-peraturan pembinaan profesi ASN;
d. melakukan manajemen kepegawaian Pejabat Eksekutif Senior;
e. menerima pengaduan atau masukan dari kepala daerah mengenai kinerja Pejabat yang Berwenang;
f. melakukan mediasi antara kepala daerah dengan Pejabat yang Berwenang di daerah; dan
g. melakukan penggantian Pejabat yang Berwenang pada Instansi daerah apabila diperlukan.
KASN melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya termasuk yang terkait dengan kebijakan dan kinerja ASN pada setiap akhir tahun kepada Presiden.
KASN terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. 5 (lima) orang anggota.
(2) Dalam hal Ketua KASN berhalangan, Wakil Ketua KASN menjalankan tugas dan wewenang Ketua KASN.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya KASN dibantu oleh asisten KASN. Asisten KASN diangkat dan diberhentikan oleh Ketua KASN berdasarkan persetujuan rapat anggota KASN. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas dan tanggung jawab asisten KASN diatur dengan Peraturan KASN. KASN juga dibantu oleh sebuah sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. Dimana Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul KASN. Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal KASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Presiden.
Keanggotaan
Anggota KASN terdiri dari unsur sebagai berikut:
a. wakil pemerintah sebanyak 1 (satu) orang;
b. akademisi sebanyak 2 (dua) orang;
c. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang;
d. wakil organisasi ASN sebanyak 1 (satu) orang; dan
e. wakil daerah sebanyak 2 (dua) orang.
Anggota KASN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya berusia 60 (enam puluh) tahun;
d. tidak menjadi anggota partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen ASN;
g. berpendidikan paling rendah pascasarjana (strata dua) di bidang administrasi negara, manajemen publik, ilmu hukum, dan/atau ilmu pemerintahan; dan
h. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Seleksi Anggota KASN
(1) Anggota KASN diseleksi dan diusulkan oleh tim seleksi yang beranggotakan 5 (lima) orang yang dibentuk oleh Menteri.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Menteri.
(3) Anggota tim seleksi harus memiliki pengalaman dan pengetahuan di bidang ASN.
(4) Tim seleksi menyampaikan 7 (tujuh) orang anggota KASN terpilih kepada Presiden.
Pengangkatan dan pemberhentian
(1) Presiden menetapkan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KASN dari anggota KASN terpilih yang diusulkan oleh tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4).
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Anggota KASN berhenti atau diberhentikan oleh Presiden pada masa jabatannya, apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak sehat jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai anggota KASN;
d. dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau
e. menjadi anggota partai politik dan/atau menduduki jabatan negara.
(1) Anggota KASN yang berhenti pada masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) digantikan oleh calon anggota yang diusulkan oleh tim seleksi.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh menteri.
(3) Tim seleksi mengusulkan calon anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan unsur keanggotaan KASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) kepada Presiden.
(4) Presiden mengesahkan anggota pengganti yang diusulkan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Masa tugas anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meneruskan sisa masa kerja anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sumber : RUU ASN
0 Comments