Jabatan Fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional. Pegawai Jabatan Fungsional adalah Pegawai ASN pada instansi dan perwakilan yang menjalankan tugas pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat karier tertinggi pada Instansi dan Perwakilan. Yang dimaksud dengan “Jabatan Fungsional” antara lain: jaksa, guru, dosen, peneliti, perancang peraturan perundang-undangan, dan auditor.
Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian terdiri dari:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. ahli madya, dan
d. ahli utama.
Jabatan fungsional keterampilan terdiri dari:
a. pemula;
b. terampil; dan
c. mahir.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan diatur dengan Peraturan Menteri.
Sumber : RUU ASN
Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian terdiri dari:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. ahli madya, dan
d. ahli utama.
Jabatan fungsional keterampilan terdiri dari:
a. pemula;
b. terampil; dan
c. mahir.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan diatur dengan Peraturan Menteri.
Sumber : RUU ASN
0 Comments