Aparatur Negara

Jabatan Administrasi dalam ASN

Jabatan ASN terdiri dari: Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Eksekutif Senior.

Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan. Pegawai Jabatan Administrasi adalah Pegawai ASN pada instansi dan perwakilan yang menjalankan tugas pelayanan administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan.

Jabatan Administrasi terdiri dari:

a. jabatan pelaksana; bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan
b. jabatan pengawas; bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. dan
c. jabatan administrator ; bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan.


Ketentuan mengenai klasifikasi Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Setiap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Penetapan kompetensi yang dibutuhkan diatur dengan Peraturan Menteri.

Sumber : RUU ASN

Post a Comment

0 Comments