Aparatur Negara

Golkar Dukung RUU ASN Segera Disahkan

Partai Golongan Karya (PG) menyampaikan pernyataan politik yang dihasilkan dari Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IV pada akhir Oktober 2012.

Sepuluh poin pernyataan politik dibacakan Ketua DPP PG Firman Subagyo dalam konferensi pers yang dihadiri Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, serta sejumlah petinggi Golkar lainnya seperti Idrus Marham, Agung Laksono, Sharif Cicip Sutardjo, dan lainnya, Jumat (2/11), di Jakarta.

Salah satu poinnya Partai Golkar memandang penyelenggaraan pemilu era reformasi belum menampakkan hasil maksimal dalam membentuk pemerintahan yang baik, kuat dan efektif meningkatkan kesejahteraan rakyat serta tegaknya keadilan.

Atas dasar itu, kata Firman, Partai Golkar mengajak kepada semua elemen bangsa menjadikan pemilu 2014 bersih, jujur dan demokratis serta bermartabat.

“Sehingga menghasilkan anggota legislatif yang berkualitas dan pasangan presiden dan wakil presiden yang mampu menyelenggarakan pemerintahan yang baik, kuat untuk menjamin kesinambungan nasional,” katanya.

Terkait penyelenggaraan pemilu, kata Firman, Partai Golkar (PG) mendorong agar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu ditegakkan secara tegas dan konsekuen.

Hal itu agar pemerintahan hasil pemilu 2014 menjadi pemerintahan yang baik, maka harus didukung oleh birokrasi yang profesional, kompeten, netral dan independen. “Atas dasar itu, Partai Golkar mendorong Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara segera dibahas di DPR dan disahkan menjadi Undang-undang,” katanya.

RUU ASN adalah RUU yang mengatur tentang kepegawaian sipil. Aparatur yang menjalankan birokrasi negara, yang biasa disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam RUU ini disebut sebagai Aparatur Sipil Negara yang terdiri bukan hanya PNS melainkan juga Pegawai Tidak Tetap Pemerintah (PTTP). Hal tersebut berarti pegawai honorer (PTTP) juga mempunyai jaminan hukum.

"Undang Undang ini dibuat dengan tujuan memperbaiki kinerja aparatur negara, termasuk juga kesejahteraan dan jaminan masa tua ketika sudah pensiun," kata Chairuman yang merupakan politisi dari Partai Golkar.

Ia menambahkan bahwa RUU ASN menjadi penting untuk segera diselesaikan karena belum ada UU yang mengatur tentang pegawai negeri sipil, padahal hampir seluruh aparatur negara bukan sipil seperti Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia sudah ada UU yang mengatur.

Isu-isu pokok yang terdapat dalam RUU ASN adalah larangan anggota ASN untuk berpolitik, jenis-jenis jabatan ASN, pengadaan calon pegawai ASN, pembentukan Komisi ASN yang akan menjadi pembina profesi, sanksi pidana dan aturan peralihan.

Sebagai tambahan bahwa 10 poin pernyataan politik Golkar antara lain, sistem politik kerangka memperkuat sistem presidensial, menolak praktik politik mengumbar permusuhan, fitnah dan intrik menjadi proses politik yang mengedepankan perdebatan konseptual, soal parliamentary threshold. Persoalan hukum, masalah Papua juga termuat dalam pernyataan politik itu.

Sumber : Jawa Pos

Post a Comment

0 Comments