Aparatur Negara

Download Rancangan UU Aparatur Sipil Negara

Menteri Pendayagunaan Aparartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar meminta masukan dari jajaran birokrasi terkait pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan masukan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Organisasi di seluruh instansi pemerintah daerah, maupun Biro Kepegawaian dari Kementerian/Lembaga, Azwar optimis, dapat memperkaya daftar inventaris masalah (DIM) RUU tersebut.

Menurutnya RUU ASN ini sangat reformis, dan merupakan bagian yang sangat penting dalam reformasi birokrasi.

Untuk memperkaya materi, perlu dilakukan pembahasan dengan instansi pusat dan daerah. Hasilnya ini kemudian disampaikan kepada Tim RUU ASN. "Jadi kalau nanti sudah ditetapkan menjadi undang-undang, dapat diterapkan untuk menata dan memperbaiki manajemenen PNS serta Pegawai Tidak Tetap (PTT). Saya harapkan juga, Jangan sampai setelah disahkan, UU ini dijudicial review," terangnya.

Sementara itu Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN&RB, Ramli Naibaho mengatakan, pembahasan RUU ini sudah mulai dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) pada 11 Januari 2012. Di mana disepakati mekanisme pembahasan DIM berdasarkan cluster dan pokok masalah.

Sebelum dibentuk Panja RUU ASN di Komisi II DPR, telah dilakukan beberapa kali pertemuan antara pemerintah dengan DPR. Selanjutnya, Presiden telah menugaskan Menpan-RB, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Dalam Negeri untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU ASN.

Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih dibahas di DPR sampai awal tahun 2013 ini belum disahkan. Demikian juga perpanjangan masa pensiun belum ditetapkan pemerintah dan DPR RI. Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima banyak laporan dan pertanyaan baik dari pemerintah maupun anggota DPRD. Intinya mereka menanyakan apakah benar RUU tersebut sudah disahkan, lantaran di daerah kenceng sekali informasinya kalau RUU ASN sudah ditetapkan.

Dijelaskannya, sampai saat ini RUU ASN tersebut masih dalam tahap pembahasan. Ada hal-hal krusial yang mesti dicermati dan dibahas antara pemerintah dan Komisi II DPR RI sehingga belum bisa disahkan. Untuk menyimak Rancangan UU Aparatur Sipil Negara, anda bisa men-downloadnya disini, terima kasih, semoga bermanfaat!

Post a Comment

0 Comments