Komisi II DPR RI akan mempercepat pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-undang (UU). Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufik Effendi, RUU pengganti UU Pokok-pokok Kepegawaian ini sangat penting perananannya dalam menaungi seluruh aparatur. Apakah itu PNS, polisi, dan TNI.
"Selama ini, belum ada payung hukum yang menaungi seluruh pegawai negeri (PNS, Polisi, dan TNI). Undang-undang yang ada hanya mengatur secara parsial. Misalnya UU Kejaksaan, UU tentang Kepolisia. Sementara baik jaksa, polisi itu pegawai negeri. Itu sebabnya butuh UU baru yang posisi di atas UU yang sudah ada," terang Taufik, Rabu (9/11).
Mengenai adanya pembentukan lembaga baru, menurut politisi Demokrat ini sudah diperhitungkan sebelumnya. Apalagi pembentukannya sudah diamanatkan dalam UU 43 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
"Hal ini sudah diperhitungkan. Lagi pula lembaga pengawas ASN itu merupakan amanat UU Pokok-pokok Kepegawaian," ujarnya.
Dengan UU ASN yang baru, Taufik yakin, netralitas dan profesionalisme seluruh aparatur akan terbentuk. Diakuinya, butuh kerja keras untuk menciptakan itu. Namun dengan aturan dan sistem baru dia berharap pegawai negeri lebih tahu posisinya di masyarakat. Bahwa pegawai negeri bukan abdi negara tapi abdi masyarakat.
"Sudah saatnya pegawai negeri mengubah pola pikirnya. Mereka digaji dari uang rakyat, jadi harus mengabdi ke rakyat. Selain itu dengan ASN, tidak ada lagi istilah pegawai pusat maupun daerah," demikian keterangan Taufik Effendi.
Jawa Pos
"Selama ini, belum ada payung hukum yang menaungi seluruh pegawai negeri (PNS, Polisi, dan TNI). Undang-undang yang ada hanya mengatur secara parsial. Misalnya UU Kejaksaan, UU tentang Kepolisia. Sementara baik jaksa, polisi itu pegawai negeri. Itu sebabnya butuh UU baru yang posisi di atas UU yang sudah ada," terang Taufik, Rabu (9/11).
Mengenai adanya pembentukan lembaga baru, menurut politisi Demokrat ini sudah diperhitungkan sebelumnya. Apalagi pembentukannya sudah diamanatkan dalam UU 43 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
"Hal ini sudah diperhitungkan. Lagi pula lembaga pengawas ASN itu merupakan amanat UU Pokok-pokok Kepegawaian," ujarnya.
Dengan UU ASN yang baru, Taufik yakin, netralitas dan profesionalisme seluruh aparatur akan terbentuk. Diakuinya, butuh kerja keras untuk menciptakan itu. Namun dengan aturan dan sistem baru dia berharap pegawai negeri lebih tahu posisinya di masyarakat. Bahwa pegawai negeri bukan abdi negara tapi abdi masyarakat.
"Sudah saatnya pegawai negeri mengubah pola pikirnya. Mereka digaji dari uang rakyat, jadi harus mengabdi ke rakyat. Selain itu dengan ASN, tidak ada lagi istilah pegawai pusat maupun daerah," demikian keterangan Taufik Effendi.
Jawa Pos
0 Comments