Aparatur Negara

10 Poin Pernyataan Politik Golkar

Dari hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IV Partai Golkar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2012), selain membahas tentang pencapresan dari Golkar juga menyampaikan pernyataan politik yang dihasilkan dari Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IV akhir bulan Oktober 2012.

Sepuluh poin pernyataan politik dibacakan Ketua DPP PG Firman Subagyo dalam konfrensi pers yang dihadiri Ketua Umum PG Aburizal Bakrie, serta sejumlah petinggi Golkar lainnya seperti Idrus Marham, Agung Laksono, Sharif Cicip Sutardjo, dan lainnya, Jumat (2/11), di Jakarta.

Salah satu poinnya PG memandang penyelenggaraan pemilu era reformasi belum menampakkan hasil maksimal dalam membentuk pemerintahan yang baik, kuat dan efektif meningkatkan kesejahteraan rakyat serta tegaknya keadilan.

Terkait penyelenggaraan pemilu, kata Firman, Partai Golkar (PG) mendorong agar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu ditegakkan secara tegas dan konsekuen.

Diantara 10 poin pernyataan politik Golkar yang dihasilkan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IV 2012 adalah sistem politik kerangka memperkuat sistem presidensial, menolak praktik politik mengumbar permusuhan, fitnah dan intrik menjadi proses politik yang mengedepankan perdebatan konseptual, soal parliamentary threshold. Persoalan hukum, masalah Papua juga termuat dalam pernyataan politik itu.

Menurut kami 10 poin tersebut merupakan penyempurnaan dari pernyataan politik Golkar hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke-II Partai Golkar, tanggal 26-28 oktober 2011 lalu di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara. Sepuluh poin yang jadi dasar pernyataan politik Golkar yang disampaikan Ketua Komisi Pernyataan Politik Rapimnas, Aulia Rachman tersebut gambaran umumnya menurut Ical adalah :

Pertama, katanya, berkaitan dengan ideologi negara yang menurutnya belum sepenuhnya menjadi pedoman dan haluan dalam bermasyarakat dan bernegara.

Kedua mengenai tentang sistem politik Indonesia pasca amandemen UUD 1945, yang cenderung masih bersifat parcial, tambal sulam, bongkar pasang dan tidak visioner. " Maka perlu ada perdebatan konseptual demi menata sistem politik nasional agar menjadi lebih baik," terangnya.

Ketiga, mengenai perkembangan ekonomi nasional dan global, termasuk ancaman krisis ekonomi akibat dari gejolak keuangan di Uni Eropa dan Amerika Serikat, yang dapat berpengaruh pada roda perekonomian dan kemandirian bangsa. "Karena itu Partai Golkar mendesak pemerintah agar sungguh-sungguh mendukung pelaku ekonomi nasional untuk bisa bersaing menembus pasar internasional," tuturnya.

Keempat soal postur anggaran (APBN) di tahun 2012, yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk rakyat.

Kelima mengenai pelaksanaan pembangunan Indonesia yang belum mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat secara merata. "Oleh karena itu Partai Golkar meminta kepada pemerintah agar memiliki peran strategis dan bahkan dapat melakukan intervensi melalui berbagai kebijakan yang berorientasi kesejahteraan rakyat," imbuhnya.

Keenam mengenai pelaksanaan proses penegakan hukum, yang dinilainya belum memberikan kepastian hukum dan belum mencerminkan rasa keadilan pada masyarakat.

Ketujuh, mengenai perkembangan terkini di Papua yang memproklamirkan berdirinya negara transisi Papua, dan bagi Partai Golkar NKRI adalah harga mati dan integrasi Indonesia adalah segalanya.

Kedelapan mengenai tapal batas negara di daerah perbatasan dan pulau-pulau terdepan, sangat berpotensi menggangu keamanan dan kedaulatan NKRI.

Kesembilan, mengenai pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif belum menunjukan posisi tawar bangsa dan negara dalam pergaulan internasional," tandasnya.

Kesepuluh terkait mengenai perubahan iklim global, yang saat ini telah terjadi secara ekstrim. Sehingga perlu jadi perhatian pemerintah secara serius dan sungguh-sungguh. Dan menurutnya Partai Golkar mengajak semua pihak agar semakin menyadari pentingnya menjaga kelestarian dan keberlangsungan lingkungan hidup.

Dan inilah 10 pernyataan politik mengenai sikap Partai Golkar terhadap berbagai hal yang terjadi akhir-akhir ini, dibacakan oleh Ketua DPP Golkar Firman Subagyo, di antaranya yaitu :

  1. Partai Golkar memelopori Pancasila disosialisasikan dan diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan.
  2. Partai Golkar berkomitmen untuk terus melaksanakan penataan sistem politik yang bermuara pada konsolidasi demokrasi dan penguatan sistem pemerintahan presidensial.
  3. Partai Golkar menghendaki diseimbangkannya aspek pemerataan dengan pertumbuhan secara berkualitas.
  4. Partai Golkar menyambut baik disahkannya UU Pangan yang baru dan telah mengubah cara pandang kebijakan pangan nasional dengan mengutamakan kedaulatan dan kemandirian pangan.
  5. Partai Golkar memperjuangkan peningkatan pendidikan dengan mendorong pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 tahun gratis dan pengobatan gratis untuk masyarakat
  6. Partai Golkar mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki sistem penyelenggaraan haji secara komprehensif, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaannya.
  7. Partai Golkar berkepentingan untuk terus meningkatkan kualitas generasi muda bangsa, sekaligus memberikan tanggungjawab politik kepada mereka sejak dini.
  8. Partai Golkar berpendapat bahwa hak asasi penegak hukum harus dilindungi dalam melaksanakan tugasnya dengan menerapkan aturan secara konsisten, isu pelanggaran HAM tidak boleh membatasi ruang gerak penegakkan hukum secara optimal. Golkar juga menyatakan komitmen tegas untuk memerangi dan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta di seluruh sektor.
  9. Partai Golkar memberikan dukungan penuh kepada pemerintah untuk mengadakan berbagai alutsista untuk memenuhi kebutuhan Tentara Nasional Indonesia, yang sesuai dengan perkembangan teknologi dalam jenis dan jumlah yang memadai, serta mengutamakan produksi dalam negeri.
  10. Partai Golkar mendorong agar pemerintah dan masyarakat menyiapkan diri dalam menyambut terwujudnya Komunitas ASEAN yang terbuka dan bebas dalam perdagangan barang, jasa dan tenaga kerja.

Disamping itu Partai Golkar mendorong Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara segera dibahas di DPR dan disahkan menjadi Undang-undang.

RUU ASN adalah RUU yang mengatur tentang kepegawaian sipil. Aparatur yang menjalankan birokrasi negara, yang biasa disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam RUU ini disebut sebagai Aparatur Sipil Negara yang terdiri bukan hanya PNS melainkan juga Pegawai Tidak Tetap Pemerintah (PTTP). Hal tersebut berarti pegawai honorer (PTTP) juga mempunyai jaminan hukum.

"Undang Undang ini dibuat dengan tujuan memperbaiki kinerja aparatur negara, termasuk juga kesejahteraan dan jaminan masa tua ketika sudah pensiun," kata Chairuman yang merupakan politisi dari Partai Golkar.

Ia menambahkan bahwa RUU ASN menjadi penting untuk segera diselesaikan karena belum ada UU yang mengatur tentang pegawai negeri sipil, padahal hampir seluruh aparatur negara bukan sipil seperti Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia sudah ada UU (Undang-undang) yang mengatur.

Sumber : Liputan 6 (Riski Adam), Kompas, Jawa Pos, Pedoman News, dan Viva News

Post a Comment

0 Comments