Aparatur Negara

Mengenal DPR

Lembaga Negara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau bisa disingkat dengan sebutan DPR-RI atau DPR merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPR. Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik. Setiap anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.



Berikut kami sampaikan beberapa info penting sehubungan Lembaga Negara ini, diantaranya menyangkut:

A. Tugas dan Wewenang


Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain:

  1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  2. Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
  3. Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
  4. Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
  5. Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
  6. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
  8. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  9. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
  10. Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
  11. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  12. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang


B. Informasi Kontak


No.Jenis Keterangan
1 Alamat Kantor Gedung DPR RI Nusantara III, Lantai 4, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270
2 Situs Resmi http://www.dpr.go.id/
3 Telp. Kantor 021-5755048, 021-5756041, 021-5756059-0215-756056 Fax 021-5756379
4 Alamat Email : Badan Legislatif baleg@dpr.go.id

C. Hak dan Kewajiban


Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR mempunyai hak sebagai berikut:

  1. Interpelasi
  2. Angket
  3. Menyatakan Pendapat

Hak-hak anggota DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan rancangan undang-undang
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan pendapat
  4. Memilih dan dipilih
  5. Membela diri
  6. Imunitas
  7. Protokoler
  8. Keuangan dan administratif

Kewajiban-kewajiban anggota DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Mengamalkan Pancasila
  2. Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan


  3. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah


  4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia


  5. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat


  6. Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat


  7. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan


  8. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya


  9. Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR


  10. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait

Untuk penjelasan mengenai Tata cara Penyampaian Hak DPR dapat dilihat dalam Tata Tertib DPR RI Bab IX dan Hak Anggota DPR dapat dilihat dalam Tata tertib DPR RI Bab X Demikian informasi kami sampaikan, apabila anda ingin mengenal lebih jauh DPR RI silakan anda untuk menggunakan sarana kontak yang kami cantumkan dalam informasi kontak di atas, baik alamat surat, alamat situs resmi, alamat email, atau sarana kontak lainnya. Kami berharap rekap informasi yang diberikan oleh kami dari team Aparatur.com dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pekerjaan anda, terima kasih! Sumber :
  1. Situs DPR
  2. UUD 1945

Post a Comment

0 Comments